loader

Remaja Pembobol Empat Rumah Diringkus Polisi

Foto

PALI, GLOBALPLANET - "Sudah empat kali pak, hasil mencuri untuk membeli sabu-sabu," kata RS di hadapan polisi pasca ditangkap Tim Elang unit Reskrim Polsek Talang Ubi baru-baru ini.

Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Bambang mengatakan, pelaku ditangkap dalam rumah korbannya.

"Berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah korban di kawasan Talang Subur. Kemudian tim unit Reskrim meluncur ke TKP dan mengepung rumah yang diduga masih ada pelakunya di dalam rumah tersebut," ungkap Yuliansyah, Senin (13/7/2020).

Setelah diketahui masih ada pelaku di dalam rumah, ditambahkan Yuliansyah anggota Reskrim Polsek Talang Ubi masuk dan melakukan penangkapan. 

"Pelaku kita tangkap di atas plafon rumah korban lalu kita amankan ke Mapolsek Talang Ubi. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui atap rumah yang dicongkel menggunakan obeng," katanya.

Atas perbuatannya ditegaskan Kapolsek Talang Ubi bahwa pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun. "Barang bukti yang kita amankan berupa dua buah obeng. Adapun pelaku telah kantongi dua laporan korbannya yang sebelumnya diduga telah mencuri uang tunai sebesar Rp 4 juta milik korbannya yang saat kejadian, korban tidak berada di rumahnya," tandas Kapolsek Talang Ubi.

Share

Ads