loader

Polda Sumsel Tangkap Enam Tersangka Karhutla, Semuanya Petani

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Keenamnya merupakan pemilik lahan yakni Bagio (45) warga Mangga Raya Dusun 1, Kecamatan Tanjung Lago Banyuasin. Lahan yang dibakar akan digunakan untuk ditanaman jagung.

Kemudian Surasmo (30) warga Pancawarna Kecamatan Pedamaran Timur, OKI, membuka lahan untuk ditanami jeruk dan semangka; Susilah (47) warga Dusun III Desa Karang Agung Kecamatan Abab, PALI untuk ditanami karet.

Selanjutnya, Hasnah (66) warga Dusun III Desa Karang Agung Kecamatan Abab PALI untuk ditanami karet; Muryati (65) warga Dusun III Desa Karang Agung Kecamatan Abab, PALI untuk ditanami karet dan tersangka Almiyati (46) warga Dusun II Desa Karang Agung Kecamatan Abab PALI untuk ditanami karet.

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriyadi, menuturkan keenam tersangka yang ditangkap tangan tengah melakukan pembakaran lahan rentang waktu dari tanggal 1 hingga 17 Juli. 

"Ada 6 lokasi di tiga wilayah terjadi pembakaran. Empat ada di Kabupaten PALI, satu di OKI dan satu di Banyuasin. Para tersangka ini, sengaja membakar untuk membuka lahan yang nantinya akan digunakan untuk perkebunan," jelasnya, Jumat (17/7/2020).

Para tersangka melakukan pembakaran baik siang maupun malam hari. Pembakaran dilakukan dengan cara menyiramkan minyak dan menyulut lahan yang akan dibakar menggunakan korek. Akan tetapi, ada pula yang terlebih dahulu dengan cara ditebas baru dibakar. 

Menurutnya, dari Polda Sumsel sudah melakukan langkah untuk pencegahan dan antisipasi terkait karhutla di wilayah Sumsel. Seperti dengan menyebar makhlumat Kapolda tentang larangan membakar untuk membuka lahan. Rata-rata para tersangka ini sudah melakukan pembakaran lahan untuk dijadikan perkebunan seluas 1 hektare hingga 5 hektare.

"Kami ingatkan baik itu perorangan maupun korporasi, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Sengaja ataupun lalai, akan tetap diproses hukum baik itu perorangan maupun korporasi. Kami bisa kenakan pasal 108 UU Lingkungan Hidup dan pasal 188 KUHP," jelasnya.

Menurut tersangka Surasmo (30), ia sengaja membakar karena tidak ada uang untuk membayar orang guna membuka lahan. Sehingga, ia memutuskan untuk membakar lahan yang nantinya akan ditanami jagung. 

"Tahu itu dilarang. Karena murah, jadi melakukan hal itu. Aku juga tidak ada uang untuk bayar orang menebas, mau tidak mau hanya membakar yang bisa," katanya. 

Senada dengan tersangka Bagio (45), ia terpaksa membakar untuk membuka lahan yang nantinya akan ditanami jagung lantaran tidak memiliki uang untuk mengupah orang membuka lahan.

"Aku bakar dan tidak tahunya merambat ke lahan yang lain. Mau bagaimana lagi, hanya dengan cara membakar baru bisa buka lahan," katanya. 

Hanya dua tersangka yang dihadirkan dalam press rilis di Mapolda Sumsel. Sedangkan empat tersangka lagi yang semuanya perempuan berasal dari PALI, tidak dihadirkan karena jarak menuju Palembang terlalu jauh.

Share

Ads