loader

Baru Tiga Bulan Bebas, Residivis Ini Jual Senpira ke Polisi Undercover

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pengangguran yang tinggal di jalan Kolonel Haji Berlian Lorong Sukamaju, Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan Sukarami, Palembang ditangkap oleh Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kompol Antoni Adhi. Saat akan bertransaksi dengan pembelinya di kawasan Kol H Berlian Tepat di kios depan pintu Kayu. Jum'at (17/7/20).

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi SIK MH mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka akan transaksi jual beli senjata api rakitan di kawasan Kolonel Haji Berlian Palembang. Dari laporan inilah anggota Unit I melakukan penyelidikan.

“Tim Opsnal unit I Subdit Jatanras melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersangka akan transaksi jual beli. Anggota menyamar sebagai pembeli. Setelah dipastikan Senpira berada di tangan tersangka anggota langsung menangkapnya,” jelasnya, Sabtu (18/7/20).

Senpira jenis revolver bergagang kayu warna cokelat diselipkan tersangka di pinggang kirinya, di dalam Senpira itu terdapat tiga butir peluru kaliber 38 mm.

Dari hasil pemeriksaan tersangka juga diketahui residivis kasus narkoba yang baru tiga bulan bebas.

“Tersangka baru bebas pada April lalu dalam kasus narkoba. Dan kembali ditangkap dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan,”ungkpnya.

Dihadapan polisi Edi Candra mengaku Senpira miliknya tersebut akan dijualnya seharga tiga juta. Sebelumnya Senpira tersebut milik temannya dirinya di janjikan kalu terjual sepi tersebut mendapatkan upah lima ratus ribu.

“Pistol itu punyo kawan aku. Dio mintak jual ke nak 3 juta, aku di upah limo ratus. Senjata itu baru aku ambek nian dari kawan satu jam aku di tangkap,” kata adi singkat.

Untuk tersangka Edi Candra polisi menjeratnya dengan pasal 1 Undang – undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara minimal 10 tahun.

Share

Ads