loader

Terkesan Plin Plan, Gugus Tugas Palembang Larang Ojol Angkut Penumpang

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Keputusan pencabutan dikarenakan Palembang masih berstatus zona oranye, yang menurut aturan Kemenhub nomor 11 tahun 2020 hanya wilayah zona kuning yang boleh angkut penumpang. Hal ini menjadi dasar Pemkot Palembang melalui Gugus Tugas mencabut surat nomor 85/I/67-FLC/2020 perihal kebijakan pemerintah kota (Pemkot) Palembang menyatakan bahwa ojek online (ojol) sudah boleh kembali melakukan antar jemput (Operasional).

Wali Kota Palembang Harnojoyo usai menerima Forum Paguyuban Ojol Kota Palembang menerangkan angkutan umum roda dua belum boleh angkut penumpang. "Berdasarkan edaran Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 11 Tahun 2020, untuk mencegah penyebaran Covid-19 wilayah yang belum zona kuning, tidak boleh mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengangkut barang," ujarnya, Senin (20/7/2020).

Harnojoyo mengatakan, saat ini Palembang masih berada di zona oranye, dimana angkutan umum roda dua belum diperkenankan untuk beroperasi. "Secara aturan angkutan roda dua memang bukan jenis angkutan umum. Selain Palembang masih di zona oranye, motor atau ojol belum diperkenankan beroperasi. Tapi kalau barang boleh," terangnya.

Sementara itu, Gugus Tugas Kota Palembang, yang diwakili Agus Kelana menyampaikan, surat yang dikeluarkan Pemkot Palembang pada 15 Juli 2020 lalu terkait antar jemput (Operasional) ojol, kembalu dicabut pada 17 Juli 2020 lalu.

"Dikeluarkan tanggal 15 Juli dicabut tanggal 17 Juli. Karena selaim dalam Undang-undang (UU) ojol bukan angkutan umum, bagi kota yang belum masuk zona kuning memang belum diperbolehkan angkut penumpang," jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Paguyuban Ojol Palembang Bari, Toni Kuswoyo berharap ada kelonggaran atau mencabut aturan terkait izin operasional angkutan R2 berbasis aplikasi.

"Karena zona orange, kita belum mendapatkan izin terkait operasional untuk mengangkut penumpang. Kita berharap ada kelonggaran yang diberikan," ungkapnya.

Toni mengatakan, sejak ada larangan serta penonaktifan menu angkut penumpang di aplikasi, pendapatan driver ojol mengalami penurunan signifikan hingga saat ini.

"Sejak awal PSBB kami mentaati aturan yang dibuat pemerintah, akan tetapi sejak beberapa bulan terakhir, ada keluhan dari anggota-anggota kami soal pemasukan yang minim," ujarnya.

Pihaknya sangat menyayangkan terkait tarik ulur surat izin yang dikeluarkan Gugus Tugas. Dimana, surat nomor 85/I/67-FLC/2020 pemerintah mengizinkan operasional tertanggal 15 Juli 2020, tetapi pemerintah sendiri mencabut surta tersebut pada tanggal 17 Juli 2020, sehingga terkesan plian plan.

"Jika memang tidak diperbolehkan, kenapa hanya Gojek dan Grab. Sedangkan salah satu aplikasi masih diperbolehkan. Kami mengikuti alur, kenapa ada yang melanggar dan didiamkan. Jadi kami datang dan meminta kebijakan wali kota," tandasnya.

Ia juga menambahkan, banyak dari rekan-rekannya sesama ojol masih banyak yang bertahan menjadi kurir karena sepi pemasukan. "Banyak yang bertahan karena masih ada layanan Go-food, Go-Shop, dan Go-send. Temen-temen ojol dapat tambahan uang dari situ," tambahnya.

Share

Ads