loader

Dituduh Korupsi BLT dan PKH, Kades di PALI Melapor ke Polda Sumsel

Foto

PALI, GLOBALPLANET - Supardin melaporkan kasus pencemaran nama baik ini ke Polda Sumsel sesuai dengan laporan polisi LPB/499/VII/SPKT tanggal 06 Juli 2020.

Supardin mengaku awal mulanya ia mengetahui hal tersebut dari akun facebook anaknya, bahwa keluar foto dirinya yang sedang umroh dengan ditulis namanya dengan keterangan korupsi BLT Dana Desa dan PKH.

"Jelas tidak benar karena kita hanya membagikan dan penentuan BLT serta PKH ini sudah melalui musyawarah dan rembuk dengan perangkat desa. Saat ini penyaluran BLT Dana Desa juga sudah memasuki tahap keempat," ungkap Supardin, Selasa (21/7/2020). 

Untuk laporan ke Mapolda Sumsel, lanjut Kades, dirinya menjelaskan bahwa yang dilaporkan merupakan akun Medsos FB Heni Cupcup.

"Kita laporkan atas nama akun facebook Heni Cupcup. Akun ini juga menakuti serta mengancam dengan bertuliskan hati-hati karena sudah diawasi pihak Polres. Saat saya tanyakan ke Polres bahwa tidak ada laporan ataupun terkait perihal tersebut," katanya.

Upaya hukum sudah dilakukan pihaknya, dengan telah melaporkan peristiwa pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Pasal 23 ayat 3 UU ITE dengan kerugian pelapor merasa tidak senang. 

"Hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian, kita berharap polisi mengungkap tuntas masalah ini karena sudah bertindak kurang ajar dengan mencemarkan nama baik dirinya dam keluarg," pungkasnya.

BLT

Share

Ads