loader

Musnahkan Barang Bukti, Polres Muba Blender Sabu-Ekstasi Senilai Miliran Rupiah

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Barang bukti tersebut berasal dari lima kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 11 orang. "Ini merupakan pengungkapan yang besar dilakukan Mapolres Muba berserta jajaran dalam hal ini Sat Res Narkoba dan Polsek Banyung Lencir," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem.

Barang bukti bernilai miliaran rupiah dan penangkapan para tersangka tersebut diungkap dengan waktu yang sangat singkat yakni hanya dalam kurun waktu satu bulan. "Dalam kurun waktu 13 Mei hingga 20 Juni berhasil mengungkap dua kasus besar narkotika," jelas dia.

Selain penindakan, sambung Pinem, hal yang harus dilakukan juga adalah pencegahan, dimana pihaknya melakukan launching kendaraan sosialisasi narkoba. Diharapkan dengan adanya mobil sosialisasi dapat menekan peredaran narkoba di Bumi Serasan Sekate.

"Ini bagian dari upaya menekan peredaran narkoba, selain penindakan. Jika ada masyarakat yang tergantungan dan ingin direhabilitasi dapat mendatangi kita agar dapat dibantu," terang dia.

Sementara, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, melalui Plt Asisten I Setda Muba Yudi Herzandi, mengatakan narkoba dapat memberikan dampak buruk bagi para pemakai. Bahkan, bahaya narkoba juga dapat merusak generasi bangsa.

"Peredaran narkoba sangat mengkhawatirkan, bukan hanya menyasar orang dewasa namun anak-anak juga menjadi target. Diperlukan komitmen semua pihak dalam memerangi peredaran narkoba di Muba," tandas dia.

Sekedar informasi, dua kasus besar tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap yakni atas nama tersangka Amsyaruddin Siregar (41) warga Bandar Jaya Kabupaten Lampung Lengah dan M Farhan Febryan (22) warga Kabupaten Deli Serdang.

Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Palembang - Jambi Km 204 Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba, sekitar pukul 20.30 WIB, Sabtu (6/6/2020) saat razia stasioner rutin dengan barang bukti 2 Kg narkoba jenis sabu - sabu.

Lalu, atas nama tersangka Fikri Zulkarnain (50) warga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, ditangkap sekira pukul 14.00 WIB, Sabtu (20/7/2020) di depan minimarket Jalan Lintas Palembang - Jambi Km 204 Kecamatan Bayung Lencir dengan barang bukti 1.020 gram narkoba jenis sabu - sabu.

Share

Ads