loader

Polrestabes Medan Gagalkan Transaksi Sabu dan Ekstasi dalam Jumlah Besar

Foto

MEDAN, GLOBALPLANET - Kepada para wartawan di Polrestabes Medan, Jumat (24/7/2020) sore, Kapolrestabes Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Wakasat Narkoba Kompol Doly Nainggolan yang mewakili Kasat Nakoba AKBP Roni Sidabutar, menunjukkan barang bukti sabu seberat 15,4 kilogram (kg) dan 20.000 ekstasi. Sabu dan ekstasi itu mmeang khusus dipasarkan di Kota Medan yang dianggap pasar potensial.

Kata Kapolrestabes, polisi membekuk 3 tersangka pengedar yakni TZ (47), warga Jalan Swadaya Kecamatan Sunggal, KS (49) dan IE (23) keduanya warga Dusun IX Rambungan II Gg Pancasila Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolrestabes lalu menuturkan, pengungkapan ini bermula pada Senin (20/7/2020). Saat itu pihaknya mendapat informasi ada peredaran narkoba dalam jumlah besar di Jalan Pinang Baris, Medan.

Pada Senin malam pukul 20.00 WIB, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap TZ di Jalan Pinang Baris. Dari TZ, kata Kapolrestabes, diamankan 15,4 kg sabu dan 20.000 butir sabu.

TZ lalu digiring ke polisi untuk diperiksa secara intensif. Saat ditanyai Kapolrestabes, TZ mengaku biasanya dalam seminggu berhasil menjual 10 kg sabu. Ia mengaku sudah tiga kali menjual sabu dalam jumlah besar.

"Dari setiap kilogram yang terjual saya dapat tiga ribu," ujar TZ. Tiga ribu yang dimaksud TZ adalah Rp 3.000.000. Itu artinya TZ sebelumnya telah mendapatkan Rp 30 juta karena berhasil menjual sabu seberat 10 kg.

TZ mengaku menjual sabu khusus di kota Medan saja karena sangat potensial. Sementara untuk ekstasi, TZ mengaku baru pertama kali menjualnya.

Lalu pada hari Rabu (22/7/2020), Kapolrestabes menyebutkan Satres Narkoba berhasil menangkap pengedar narkoba berinisial KS di Hotel Alam Indah, Jalan Jamin Ginting Medan, dengan barang bukti ganja 0,70 gram.

Dari pengembangan, polisi menangkap tersangka IE di Jalan Pasar IX Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan dengan barang bukti 12 bungkus sabu dengan berat 460 gram. "Keduanya TO (Target Operasi)," tegas Kapolrestabes.

Share

Ads