loader

Tangkap Bandar di Kertapati, Polisi Sita Enam Bungkus Sabu dan 40 Butir Ekstasi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kapolrestabes Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat narkoba Polrestabes Palembang AKBP Siswandi, mengatakan ditangkapnya tersangka setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjualan narkoba di Lorong Karya Bakti, Ogan Baru, Kertapati Palembang.

"Mendengar informasi tersebut, anggota langsung bergerak cepat mendatangkan TKP serta melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka Sopian," katanya, Selasa (28/7/2020).

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka anggota berhasil menemukan barang bukti berupa enam bungkus narkoba yang terdiri empat bungkus sedang dan dua bungkus kecil sabu dengan berat bruto 45,62 gram. Selain bubuk kristal polisi juga mendapatkan 40 butir pil ekstasi dengan logo Superman warna hijau dengan berat bruto 15,67 gram.

"Akibat kejadian juga kini tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat (5) tahun dan paling lama (20) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak denda Rp 10 miliar," bebernya.

Di Mapolrestabes Palembang Sopian mengakui perbuatannya dan telah dua tahun menjalankan bisnis haram tersebut. Menurut tersangka menjadi pengedar berawal dari kenal dengan tersangka lain yang sering mengantarkan barang tersebut ke rumahnya. Untuk sekali pengantaran barang-barang tersebut saya mendapatkan upah sebesar Rp1 juta. "Saya menyesal, pekerjaan saya sehari-hari sebagai buruh bangunan dan saya menyesali perbuatan saya," tuturnya.

Share

Ads