loader

Keluarga Diizinkan Bawa Jenazah Terkait Covid-19

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Menurut Dirut RSUD BARI Palembang dr Hj Makiani mengatakan hal ini sesuai dengan regulasi dari revisi Permenkes yang baru, dimana pasien suspect covid-19 yang meninggal boleh dimakamkan di luar pemakaman khusus covid-19, dengan memenuhi beberapa persyaratan.

"Syaratnya pihak keluarga pasien harus surat pernyataan bahwa bersedia tidak membuka peti jenazah yang sudah dibungkus, serta melampirkan surat keterangan dari TPU terkait bahwasannya mereka diterima untuk dimakamkan di situ," jelas Makiani, Selasa (28/7/2020).

Meski pemakaman boleh dilakukan di luar pemakaman Gandus, proses pemulasaran hingga memasukkan jenazah ke dalam peti tetap dilakukan di rumah sakit. Ia mengakui, saat ini sudah ada dua jenazah yang dimakamkan di luar pemakaman khusus covid-19 Gandus.

"Pemulasaran beserta proses memasukkan jenazah ke dalam peti, tetap dilakukan oleh dari rumah sakit. Keluarga tidak boleh membuka peti lagi, dan hanya tinggal memakamkan saja," tegasnya.

Menurutnya, meskipun pasien yang PDP dan belum keluar hasil Swab Test, jika meninggal dunia tetap dimakamkan sesuai dengan protokol Covid-19. "Walaupun belum ada hasil Swab, jenazah tidak dimandikan oleh keluarganya, kita yang urus, sembahyangnya oleh kita dan dimakamkan oleh kita," tutupnya.

Share

Ads