loader

Tebar Janji Bakal Dinikahi, Triyadi Setubuhi Anak di Bawah Umur

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Pria beristri ini melakukan aksinya dengan menebar janji bakal menikahi korban. Terpedaya dengan janji itu, korban yang lugu menuruti permintaan pelaku, termasuk tinggal di rumah pelaku selama tiga hari.

"Pelaku menyetubuhi korban selama tiga hari berturut turut di rumahnya," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Maekus Pinem, melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris, Selasa (28/7/2020).

Dikatakan Deli, awalnya pelaku yang memang kenal dengan korban bertemu pada Selasa (21/7/2020), pada pukul 23.40 WIB, pelaku mengajak korban tidur di rumahnya setelah latihan kuda kepang. Ajakan itu, dibumbui dengan rayuan dan janji bakal menikahi korban. "Pelaku berjanji jika ketahuan akan menikahi korban dan meninggalkan istrinya," kata dia.

Orang tua korban yang cemas lantaran sang anak tidak kunjung pulang, akhirnya melakukan pencarian di sejumlah tempat. Barulah pada Kamis (23/7/2020) keberadaan korban di rumah pelaku ditemukan. Korban pun menceritakan apa yang dialaminya kepada kedua orang tuanya.

Mengetahui hal itu, kedua orang tua korban langsung melapor ke pihak kepolisian. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dimana Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba berkoordinasi dengan perangkat desa dan keluarga pelaku. Dari koornidasi itu, pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Muba diantar pihak keluarga.

"Pelaku melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Penetapan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandas dia. 

Share

Ads