loader

Ini Kabupaten yang Dihuni Penangkaran Walet Ilegal

Foto

EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET - Kepala BP2RD Empat Lawang, Candra mengatakan, salah satu faktor tidak maksimalnya setoran pajak dari sektor penangkaran walet, banyaknya para pengusaha penangkaran walet yang tidak taat melaksanakan kewajiban pajaknya, termasuk juga diduga banyak yang tidak memiliki izin.

“Dari sekian banyaknya usaha penangkaran walet yang terpantau, itu cuma ada tiga pengusaha yang setor pajak dan itupun menurut saya belum sesuai dan memang kita akui belum kita lakukan uji petik,” ungkap Candra saat dibincangi wartawan, Minggu (9/8/2020).

Kedepan pihaknya akan melakukan uji petik terhadap penangkaran walet tersebut dan melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha yang tidak taat pajak.

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Empat Lawang, tidak ada satupun usaha penangkaran walet di Kabupaten Empat Lawang, mengantongi izin usaha yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang. Ini artinya, seluruh usaha penangkaran walet yang ada di wilayah kabupaten ini adalah ilegal.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Empat Lawang Muhamad Mursadi mengatakan, usaha penangkaran walet baik yang ada di Kecamatan Tebing Tinggi maupun di Kecamatan Pendopo, merupakan dilema bagi pihaknya untuk mendorong para pengusaha penangkaran walet itu untuk membuat izin.

“Sejauh yang kami pantau, usaha penangkaran walet yang ada di Empat Lawang, berada di dekat bahkan di tengah pemukiman, dan itu tidak boleh,” ujar Mursadi. 

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Empat Lawang menyebut setoran pajak dan retribusi daerah yang bersumber dari penangkaran walet di Kabupaten Empat Lawang, belum maksimal. Padahal keberadaan penangkaran walet di kabupaten ini makin menjamur.

Kepala BP2RD Empat Lawang, Candra mengatakan, salah satu faktor tidak maksimalnya setoran pajak dari sektor penangkaran walet, banyaknya para pengusaha penangkaran walet yang tidak taat melaksanakan kewajiban pajaknya, termasuk juga diduga banyak yang tidak memiliki izin.

“Dari sekian banyaknya usaha penangkaran walet yang terpantau, itu cuma ada tiga pengusaha yang setor pajak dan itupun menurut saya belum sesuai dan memang kita akui belum kita lakukan uji petik,” ungkap Candra saat dibincangi wartawan, Minggu (9/8/2020).

Kedepan pihaknya akan melakukan uji petik terhadap penangkaran walet tersebut dan melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha yang tidak taat pajak.

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Empat Lawang, tidak ada satupun usaha penangkaran walet di Kabupaten Empat Lawang, mengantongi izin usaha yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang. Ini artinya, seluruh usaha penangkaran walet yang ada di wilayah kabupaten ini adalah ilegal.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Empat Lawang Muhammad Mursadi mengatakan, usaha penangkaran walet baik yang ada di Kecamatan Tebing Tinggi maupun di Kecamatan Pendopo, merupakan dilema bagi pihaknya untuk mendorong para pengusaha penangkaran walet itu untuk membuat izin.

“Sejauh yang kami pantau, usaha penangkaran walet yang ada di Empat Lawang, berada di dekat bahkan di tengah pemukiman, dan itu tidak boleh,” ujar Mursadi. 

Share

Ads