loader

Sabu Seberat 7,5 Kg dan 8.973 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol John Turman Panjaitan melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Habi Kusno, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari enam pelaku yang ditangkap BNNP Sumsel di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti ini adalah sebagai tindak lanjut dari penanganan perkara yang diungkap oleh BNNP Sumsel di Parkiran Rumah Makan Musi Indah di Jalan Palembang-Jambi Km 75, Desa Bukit Kampung Baru, Kecamatan Betung, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada 16 Juli 2020.

Kemudian hasil penangkapan BNNP Sumsel di Parkiran Rumah Makan Pagi Sore di Jalan Palembang-Jambi KM. 101, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba pada 16 Juli 2020 dan hasil penangkapan BNNP Sumsel di Jalan Raya Palembang-Jambi Desa 108, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba pada 22 Juli 2020.

"Adapun barang bukti sitaan Narkotika dalam perkara dengan pelaku Muhammad Nur Als Nur berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 3.979, 15 gram dan Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 6.973 butir,"katanya Selasa (11/8/20)

Kemudian dari pelaku Irwandi Alias Wandi, BNNP Sumsel menyita barang bukti jenis Sabu sebanyak 575, 92 gram, sementara untuk pelaku Anggi Bayu Darmawan, BNNP Sumsel menyita Sabu sebanyak 2.981, 81 gram dan ekstasi sebanyak 842, 08 gram.

"Jadi total keseluruhan yang kita dapatkan dari tangan pelaku dan langsung kita musnahkan dengan cara diblender sebanyak 7.5 Kg sabu dan 8.973 butir ekstasi,"ungkapnya.

Lanjut Kombes Habi mengatakan, keenam pelaku merupakan kurir yang mengantarkan barang dari Aceh dan Riau. "Barang haram yang mereka kirim ke Sumsel merupakan dari Aceh dan Riau. Sedangkan untuk jaringan sendiri mereka merupakan jaringan antar provinsi," tutupnya.

Share

Ads