loader

Kuburan Covid-19 Boleh Dipindahkan dari Gandus

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Palembang Agus Kelana mengatakan, alasan jenazah PDP maupun positif Covid-19 dipindahkan usai pandemi agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. "Pemindahan boleh dilakukan tapi usai pandemi Corona berakhir. Kalau sekarang, untuk pasien positif Covid-19 yang telah dimakamkan tidak boleh dipindahkan," kata Agus ketika dikonfirmasi lewat telepon, Rabu (12/8/2020).

Ia menceritakan ada keluarga PDP yang dari Palembang ingin memindahkan makam ke tempat lain dengan alasan hasil swabnya negatif. "Iya, lain hal jika dia memang ketika pasien telah dimakamkan dalam posisi swabnya belum keluar. Dan setelah dimakamkan hasil swabnya dinyatakan negatif keluarga boleh memindahkan dengan menyerahkan surat pernyataan bahwa boleh dimakamkan di tempat tersebut oleh pihak TPU dan warga," terangnya.

Agus yang juga merupakan Asisten III Setda kota Palembang bidang Administrasi ini menambahkan, jika pandemi telah berakhir maka keinginan untuk memindahkan makam pasein Covid-19 kembali kepada keluarga masing-masing. "Tergantung keinginan keluarganya, ketika pandemi berakhir kalau mau pindah ya silahkan, tapi kalau makamnya tetap di Gandus juga tidak masalah," tutupnya

Share

Ads