loader

21 Agustus Cuti Bersama, Ini Jadwal Liburan hingga Akhir Tahun

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020 yang ditandatangani pada tanggal 20 Agustus 2020.

Dilihat dari diktum kesatu Kepres ini, presiden menetapkan sejumlah tanggal sebagai cuti bersama bagi pegawai ASN, yakni ;

21 Agustus 2020 (Jumat) cuti bersama tahun baru Islam 1442 Hijriah

28 dan 30 Oktober (Rabu dan Jumat) cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW

24 Desember 2020 (Kamis) cuti bersama Hari Raya Natal, dan

28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, menurut Keppres ini, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sesuai Diktum KETIGA Keppres ini, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum KEEMPAT Keppres ini. 

Share

Ads