loader

Kurir Sabu di Muba Divonis 18 Tahun Penjara

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai Iriaty Khairul Ummah SH, beranggotakan Andi Wiliam Permata SH dan Muhammad Novrianto SH juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa Abdul Rahman.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Abdul Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Suyanto SH, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Firdaus Afandi SH, mengatakan, putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.

"Putusannya sama dengan tuntutan kita. Kita menyatakan menerima (putusan) itu," ujar Firdaus didampingi JPU Ade Rachmad Hidayat SH. Seraya menambahkan terdakwa juga menyatakan menerima putusan Majelis Hakim tersebut.

Sekedar mengingatkan, terdakwa Abdul Rahman ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba di Kebun Karet Dusun II Desa Pandan Dulang Kecamatan lawang Wetan, sekira pukul 19.30 WIB, Senin (9/3/2020) lalu.

Dalam penangkapan itu, terdakwa Abdul Rahman mencoba melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur. Dimana dari tangan terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 882,79 gram.

Share

Ads