loader

22 Warga di Sumsel Ditangkap Usai Bakar Lahan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan mengatakan, puluhan tersangka diantaranya dari Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Panukal Abab Lematang Ilir, dan Musi Banyuasin.

"Satu daerah lain ada di Banyuasin, di sana ada lima laporan polisi dan sudah diproses juga. Selain tindakan tegas, kami juga telah menyampaikan imbauan untuk tidak bakar lahan," kata Anton, Selasa (1/9/20).

Para tersangka melakukan penebangan pohon dan semak belukar lalu mengumpulkan serta menumpukannya baru dibakar menggunakan korek api gas.

Sejumlah barang bukti diamankan seperti sajam jenis parang, korek api gas, ember plastik, bungkusan abu arang sisa kebakaran, potongan kayu yang terbakar, obor yang terbuat dari bambu berisi solar, sabut kelapa untuk membakar, dan botol air mineral.

"Sebenarnya kami tidak kecolongan, meski masih ada yang melakukan pembakaran. Kami sudah terus berupaya untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait larangan membakar untuk membuka lahan," lanjut Anton.

Para tersangka yang diamankan ini, akan dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 69 huruf i UU RI Nomor 32 tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dengan denda 10 miliar serta dikenakan Pasal 181 KUHP dan Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Polda Sumsel juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sudah diberikan, tetapi tetap melakukan pembakaran maka akan dilakukan tindakan hukum.

"Seperti pelaku ini, kami tidak akan pandang bulu dalam memberikan tindakan hukum baik itu perorangan maupun korporasi. Bila sengaja melakukan pembakaran, maka akan diproses hukum," pungkasnya. 

Share

Ads