loader

Pemkot Palembang Bayari Iuran BPJS Kesehatan Pegawai Honorer dan Keluarga

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Sekretaris Daerah Pemkot Palembang Ratu Dewa mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai upaya dari Pemkot Palembang untuk meningkatan kesejahteraan pegawai khususnya yang berstatus Non PNS. Pemkot juga akan menjajikan iuran tidak akan mengurangi gaji bersih pegawai. 

"Tidak hanya pegawai bersangkutan yang diikutsertakan sebagai peserta BPJS Kesehatan JKN-KS. Tetapi anggaran tersebut sudah termasuk untuk anggota keluarganya terdiri dari istri dan anak-anak pegawai," ujarnya, Senin (7/9/20). 

Selain itu pendaftaran non PNS tersebut diharapkan dapat meningkatkan rasio Universal Health Coverage (UHC) Kota Palembang menuju rasio UHC 100%. "Di mana saat ini UHC Kota Palembang telah di atas target Pemerintah Pusat yaitu telah mencapai 95,28% dari jumlah penduduk Kota Palembang dan kedepan rasio ini akan terus tingkatkan," katanya. 

Dewa menjelaskan, untuk iuran yang dibebankan kepada non PNS akan direncanakan dengan mekanisme tidak mengurangi gaji bersih yang diterima oleh non PNS saat ini.

“Guna melaksanakan program ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah menyiapkan kebutuhan Anggaran sebesar Rp8,2 miliar lebih pada tahun anggaran 2021 untuk mengcover sekitar 4.600 orang non PNS,” katanya. 

Diketahui, Pendaftaran Kepesertaan non PNS Kota Palembang dalam Program BPJS Kesehatan ini sejalan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengatur peserta bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) pegawai pemerintah termasuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau pegawai non PNS.

Share

Ads