loader

Asyik Nongkrong Dua Rekanan di Tangkap Polisi

Foto

EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET - Dua rekanan tersebut yakni Raka Permana Putra (22) bin Taslim warga Desa Muara Karang, Kecamatan Pendopo bersama rekannya Yongki Prawinata (20) bin Fauzi warga Desa Landur, Kecamatan Pendopo.

Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu,S.IK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rusdianto menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Landur sering DIjadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis Ganja

"Waktu dilakukan lidik ternyata info tersebut memang benar dan kedua tersangka sedang duduk di rumah tersangka Yongki," kata Iptu Rusdianto, Selasa (8/9/2020)

Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka Yongki lanjut Rusdianto,

mendapati barang bukti 1 Paket besar yang diduga narkotika golongan 1 tanaman jenis Ganja yang di bungkus kertas koran dengan berat bruto 500 gram, 2 bilah senjata tajam ,2 unit Handphone genggam warna putih dan hitam,5 lembar uang dengan jumlah Rp 27.000.

Atas temuan tersebut tersangka dibawa dan barang bukti (BB) diamankan ke kantor Satres Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009," pungkasnya.

Share

Ads