loader

Ganti Rugi Tak Dilunasi,Tanty Yosepa Laporkan Kadis Perindag ke Polda

Foto

SUMUT, GLOBALPLANET - Sebab, hingga saat ini sang Kadis masih menunggak pembayaran tahap dua ganti rugi dari proses pembelian tanah milik Tanty Yosepa dan sejumlah warga.

"Kesabaran aku udah habis, akhirnya aku melayangkan surat kepada Kapolda Sumatera Utara, Jaksa Agung, Kajatisu, Kajari Deli Serdang, Gubernur Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang, Inspektorat Provinsi Sumut, Kapolri hingga ke Presiden RI," ucap Tanty Yosepa kepada sejumlah wartawan di Medan, Selasa (8/9/2020).

Tanty Yosepa menuturkan, beberapa waktu lalu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan berdasarkan petikan keputusan Bupati Deli Serdang nomor 821.22/001/DS/tahun 2018 tertanggal 2 Januari 2018 membeli lahan Tanty dan warga lainnya senilai Rp 14.720.000.000 untuk relokasi Pasar Tradisional Pancurbatu.

Yang baru dibayar yakni Rp.7.000.000.000 dan sisanya Rp.7.720.000.000 akan dibayarkan kemudian pada tahap kedua. Namun hingga sekarang pelunasan tahap kedua yang jatuh tempo pada tanggal 20 Juli 2020 itu tak kunjung dilaksanakan oleh Kadis Perindag Deli Serdang.

Tanty Yosepa Br Tarigan selaku pemilik lahan sekaligus kuasa jual dari pemilik lahan lainya, akhirnya memilih membuat pengaduan ke Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si melalui surat yang juga ditembuskan ke beberapa instansi, termasuk kepada Presiden RI, Kejaksaan Agung hingga kepada Kapolri.

Sejumlah wartawan coba mengonfirmasikan hal ini ke Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang, Ir. Ramlan Refis, melalui handphone dan aplikasi WhatsApp. Nmaun hingga berita ini ditayangkan, tak ada tanggapan apapun dari Ramlan Refis.

Sementara itu Hariyanto SH., MH selaku praktisi hukum saat dimintai pendapatnya akan hal ini mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk Ramlan Refis selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang untuk memperlambat ataupun untuk ingkar janji.

"Dalam akta notaris yang dikeluarkan oleh kantor Notaris Yusrizal SH itu kan sudah jelas dan sudah berkekuatan hukum yang mengikat, yang mana para pihak termasuk para pemberi kuasa telah memberikan kuasa jual kepada Tanty Yosefa Br Tarigan," kata Hariyanto.

Lanjutnya lagi, seperti yang tercantum dalam Akta Kuasa Menjual nomor 08, tanggal 18 November 2019 atas nama Robinson Sinulingga selaku pemberi kuasa, lalu ada Akta Kuasa Menjual nomor 9 tanggal 18 November 2019 atas nama M. Br Ginting. Kemudian Akta Kuasa Menjual nomor. 14, tanggal 19 November 2019 dan lain sebagainya sudah tertera di akta Notaris, artinya sudah tidak ada permasalahan.

"Jika ada pihak yang mengatakan ini ada masalah, ya coba pakai kaca mata dan baca lagi akta notaris nomor 01 yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris yang mengeluarkan akta tersebut dan bila ada pihak yang ingin merubah nilai dan kesepakatan yang tertera dalam akta kan butuh proses dan persetujuan dari para pihak, dan bila ada salah satu dari para pihak yang tak setuju dengan rencana perubahan akta, ya itu tidak bisa dilaksanakan," ucapnya.

Share

Ads