loader

Bobol Rumah, Babang Diberi Hadiah Dua Timah Panas

Foto

MUBA, GLOBALPLANET. - Babang ditangkap saat tengah melintas dibJalan Sekayu - Randik, Jumat (11/9/2020) lalu. Namun, karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, tersangka Babang diberikan tindakan tegas dan terukur pada kedua kakinya.

"Tersangka Babang melakukan aksi pencurian dengan cara memecahkan kaca jendela rumahkorban lalu membuka pintu dan mengambil barang-barang milik korban, sekira pukul 11.00 WIB, Rabu (15/7/2020) lalu," ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, didampingi Kanit Reskrim Ipda Nasirin dan Paur Subbag Humas Iptu Nazarudin, Senin (14/9/2020).

Dari aksinya itu, tersangka berhasil membawa kabur 30 gram emas putih, dua unit handphone, satu unit tablet, dua buah jam tangan, dan satu unit laptop. "Korban menderita kerugian hingga Rp123 juta," kata dia.

Sementara, tersangka Babang, mengatakan, dirinya melakukan aksi pencurian seorang diri dan hasil yanh di dapat digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

"Uangnya aku belikan sabu untuk dikonsumsi sendiri, sisanya aku buat jalan-jalan," ucap dia.

DUA PELAKU JAMBRET DICIDUK

Ditempat yang sama, Polres muba juga merilis penangkapan terhadap dua tersangka penjambretan yakni Angga Latuluhu dan Irawan. Kedua tersangka ini ditangkap pada Selasa (17/8/2020) lalu.

Kedua tersangka ini melakukan aksi penjambretan di Jalan Simpang Perumahan GMP Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, sekira pukul 19.00 WIB, Sabtu (6/6/2020).

"Kami melakukannya secara langsung atau spontan. Saya yang mengemudi, dia (Angga) yang melakukan eksekusi," ujar Irawan.

Dari tangan kedua tersangka ini berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan keduanya saat menjambret dan satu unit handphone milik korban.

Share

Ads