loader

Sanksi Berlaku, Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Disidang di Monpera

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kali ini, penerapannya memiliki hukum yang jelas, mulai dari intruksi presiden, kemudian diturunkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub), dan diturunkan kembali menjadi Perwali.

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, upaya penegakkan Perwali dan sanksi akan dilakukan Satpol-PP bersama stake holder terkait.

"Bentuk sanksi di lapangan tipiring seperti penahanan identitas hingga denda. Teknis pengambilan identitas dan dendanya tergantung Satpol-PP dan tim terpadu," kata Dewa usai Sosialisasi Perwali adaptasi normal baru, di Rumah Dinas Walikota, Rabu (16/9/2020).

Sementara untuk sanksi bagi tempat usaha, tempat pernikahan yang melanggar protokol kesehatan juga akan dikenai sanksi baik tertulis, teguran, denda, bahkan pencabutan izin.

"Awalnya kita kasih teguran lisan maupun tertulis dulu, kemudian jika tetap melakukan hal yang sama maka bisa diterapkan denda dan pencabutan," katanya.

Dengan Perwali ini Pemerintah kota Palembang hanya ingin membentuk kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatannya agar dapat mengurangi penularan Covid-19. Perwali ini akan berlaku hingga status Palembang telah menjadi hijau.

"Target Pemkot paling tidak dapat membanggun kesadaran masyarakat supaya sudah patuh protokol kesehatan," tegasnya.

Sementara Kasat Pol-PP kota Palembang GA Putra Jaya menjelaskan, dalam penegakkan protokol kesehatan ini Satuan Polisi Pamong Praja menurunkan 250 personil berpatroli secara mobile dan akan dibantu dari gabungan Polrestabes, Kodim, SPM, Kejaksaan dan OPD-OPD lain.

"Rute penjaringan dibagi ada di lokasi fasilitas umum, mall, pasar, tempat usaha restoran tempat makan. Bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan kita kumpulkan dan ditindak di Monpera," jelas dia.

Karena informasi ini sudah disebarkan hingga medsos, ia meminta kerjasama masyarakat untuk dapat menaati Perwali ini.

Share

Ads