loader

Digrebek, HS Terbukti Simpan 7,54 Gram Sabu

Foto

PAGARALAM, GLOBALPLANET.news - Tersangka Hasanudin (38) ditangkap saat berada di kediamannya wilayah Kelurahan Tebat Baru Ilir Kecamatan Pagaralam Selatan, Kamis (17/9/2020) lalu.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, melalui Kasat Narkoba Iptu Regan Kusuma, didampingi Paur Humas Res PA Bripka Paino mengatakan, penangkapan berawal dari masuknya informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu.

"Dari informasi itu, dilakukan Penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka HS," ujar dia, Jumat (18/9/2020).

Saat dilakukan penggerebekan, pihaknya menemukan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar di dalam rumah tersangka sebanyak 15 paket dengan berat 7,54 gram.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tandas dia.

Share

Ads