loader

Wali Kota Palembang Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Rapat ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Palembang Zainal Abidin. Turut hadir Wakil Ketua I DPRD kota Palembang Sri Wahyuni, Wakil Ketua II DPRD Kota Palembang M Ali Sya'ban, Wakil Ketua III DPRD Kota Palembang Azhari Haris. 

"Pansus V akan membahas Raperda tentang Cagar budaya, Pansus VI akan membahas Raperda tentang Perumda Pasar Palembang Jaya, dan Pansus VII akan membahas perubahan Raperda Palembang nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang," kata Zainal Abidin. 

 

 

Rancangan Peraturan Daerah ini di antaranya Raperda Kota Palembang tentang Cagar Budaya, Raperda Kota Palembang tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang, dan Raperda tentang Perubahan BUMD PD Pasar Palembang Jaya menjadi Perumda. 

Pada kesempatan tersebut Wali kota Palembang H Harnojoyo mengucapkan Terima kasih atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD kota Palembang terhadap ketiga rancangan peraturan daerah yang telah dibacakan dan diajukan sebelumnya.

Lebih lanjut Harnojoyo mengatakan, dalam rapat paripurna menyampaikan bahwa pandangan umum fraksi -fraksi yang telah disampaikan yaitu tentang penataan kembali pedagang Pasar Perum, soal tagihan PDAM Tirta Musi yang melonjak, kemacetan lalu lintas dan perbaikan Jalan Siaran serta aspek-aspek lainnya. Kini tengah ditangani secara serius oleh Pemkot Palembang. 

 

 

Selanjutnya Raperda Kota Palembang tentang Perumda Pasar Palembang, Harnojoyo menerangkan memaparkan bahwa pembentukan rancangan peraturan daerah ini bertujuan untuk pengelolaan lebih professional tertib dan nyaman serta berorientasi kepada kesejahteraan Rakyat, termasuk di dalamnya nanti perapihan sektor usaha informal tentunya dengan menempatkan pada lahan-lahan secara tertib dan nyaman dirasakan oleh masyarakat atau pelaku ekonomi informal. 

"Dengan berubahnya PD Pasar Palembang Jaya menjadi Perumda, pengelolaan dilakukan secara fungsional dengan manajemen yang handal. Sehingga memberikan efek geliat ekonomi masyarakat dan memberikan PAD bagi kota Palembang," terang Harnojoyo. 

Kemudian Raperda mengenai Cagar Budaya, tujuan pembentukan peraturan daerah ini adalah untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya kota Palembang. Serta dapat menginventaris mana saja yang menjadi cagar budaya. 

"Untuk perbaikan dan pembongkaran cagar budaya akan dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah berpedoman dengan UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar budaya," katanya. 

Share

Ads