loader

Kapolres Tegaskan Pelanggar Prokes Bisa Diancam Pidana

Foto

PALI, GLOBALPLANET. - Hal itu diungkapkan Kapolres PALI usai mengisi materi pada sosialisasi penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19 pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI tahun 2020.

Diterangkannya, ada beberapa peraturan yang dilanggar jika memang tidak mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan pilkada. 

"Antara lain, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, dalam KUHP, bisa juga dikenakan pasal 212 dan pasal 218. Semuanya bisa dipidana jika terbukti melanggar protokol kesehatan," jelas Kapolres. 

Kendati demikian, Kapolres PALI masih tetap berharap peraturan tersebut tidak dilanggar dengan cara seluruh peserta, pendukung, dan simpatisan menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin. 

"Peraturan tersebut merupakan upaya terakhir jika peserta pilkada tidak mengindahkan teguran dari kami dan pihak terkait. Apabila masih membandel dan sudah sangat membahayakan kesehatan masyarakat, terpaksa kami akan memberlakukan," tegasnya. 

Ia juga menginginkan di kabupaten PALI agar tidak terjadi kluster baru dalam penyebaran covid-19 di kabupaten PALI. 

"Jangan sampai ada kluster baru di tengah tahapan pilkada PALI. Saat ini juga pihak kepolisian gencar melakukan operasi yustisi yang saat ini hanya berupa teguran, atau membersihkan fasilitas umum. Jika peraturan bupati (Perbup) terkait protokol kesehatan sudah terbit, maka yang melanggar protokol kesehatan akan dilakukan penindakan," tutupnya. 

Share

Ads