loader

Komplotan Spesialis Bandit Pecah Kaca Dibekuk di Muba, Pernah Beraksi Disejumlah Daerah di Indonesia dan Malaysia

Foto

MUBA, GLOBALPLANET.news - Para tersangka adalah Indra P Kusuma (51), Hermansyah (40), dan Soni Maryansyah (43), ketiganya merupakan warga Kota Lubuk Linggau. Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu S dan A masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya mengatakan, para tersangka ditangkap secara bergiliran pada Sabtu (19/9/2020) lalu. Dimana penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Indra P Kusuma di Jalan Lintas Musi Rawas-Lubuk Linggau.

Pengembangan dilakukan sehingga berhasil menangkap tersangka Soni Maryansyah dan Hermansyah. Lantaran Soni dan Hermansyah berusaha melarikan diri, maka tindakan tegas dan terukur pun diambil oleh Tim Serigala pimpinan Kanit Pidum Ipda Nasirin.

"Mereka ini komplotan yang beraksi pada Jumat (14/8/2020) lalu di halaman parkir Bank BRI Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya. Beraksi dengan cara memecahkan kaca mobil korban menggunakan pecahan busi motor dicampur air liur. Membuat korban kehilangan uang sebesar Rp 300 juta," ujar Erlin didampingi Wakapolres Muba Kompol Irwan Andeta, Rabu (23/9/2020).

Dari hasil pemeriksaan, sambung Erlin, diketahui ketiga tersangka merupakan komplotan bandit pecah kaca yang berasal dari Kota Lubuk Linggau. "Ini para pelaku yang bermain di Muba, Banyuasin dan sejumlah daerah lainnya," kata dia. Seraya menambahkan modus para pelaku yaitu dengan membututi korban dari dalam bank, setelah korban lengah eksekusi langsung dilakukan.

Adapun peran ketiga tersangka yakni, tersangka Indra P Kusuma sebagai perencana, Hermansyah sebagai Joki, dan Soni Maryansyah sebagau eksekutor. Sedangkan peran dua pelaku lainnya masih di dalami. "Untuk dua pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran," ucap dia.

Sementara, tersangka Soni Maryansyah, mengatakan, dirinya sudah serung melakukan aksi pecah kaca. Namun, untuk diwilayah Kabupaten Muba baru kali ini dilakukan dengan komplotan baru.

"Sudah lama seperti ini (bandit pecah kaca). Sepanjang 2018 lalu beraksi 10 kali di Malaysia, setelah itu menyebrang ke Batam dan pulang. Di Muba baru sekali di Tungkal Jaya, saya dapat bagian Rp 50 juta, uangnya dipakai untuk bayar utang, bayar kontrakan, makan, bayar anak sekolah, dan beli motor," jelas dia.

Sedangkan tersangka Indra P Kusuma, mengatakan menjadi bandit pecah kaca sejak awal 1990 an dan beraksi di sejumlah daerah, diantaranya Banten benrhasil mendapatkan uang Rp 40 juta, Wonosobo mendapat uang Rp 75 juta.

Lalu di Indramayu mendapat uang Rp 50 juta, di Tuban mendapat uang Rp 100 juta dan di Muba mendapat uang Rp 300 juta. "Pernah beberapa kali masuk penjara, diantaranya usai beraksi di Indramayu tahun 1999. Untuk aksi di Tungkal Jaya Muba, saya yang mengatur semuanya. Pertama kali beraksi dengan mereka (Soni dan Hermansyah)," beber dia.

Ditempat yang sama, tersangka Hermansyah mengaku, pernah dua kali melakukan aksi pecah kaca yakni pada 2017 lalu di Jogyakarta mendapat hasil Rp 40 Juta dan di Jakarta mendapat hasil Rp25 juta. 

"Setiap beraksi orang-orangnya berbeda. Untuk di Muba baru pertama kali, dengan mereka (Soni dan Indra) juga baru pertama kali bergabung. Saya spesialisnya jadi joki," tandas dia.

Share

Ads