loader

KPU OKU Timur Larang Adanya Konser Musik

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET.news - "Materi perubahan dalam PKPU diantaranya, tentang konser  musik yang sebelumnya dibolehkan, sekarang dilarang dengan sejumlah sanksi jika kegiatan ini dilanggar oleh para paslon," ujar dia, Jumat (25/9/2020).

Dia menamabahkan, PKPU 13 tahun 2020 Pasal 88 C berbunyi ; Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

"Konser musik dilarang, tapi bisa dilakukan secara daring. Kegiatan sosial diantaranya sunatan massal boleh tapi harus ada pembatasan jumlah peserta dan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat,"katanya.

Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye sesuai aturan yang ada, bisa dilaksanakan melalui media sosial maupun daring,ujarnya.

"Pertemuan terbatas masih diperbolehkan dengan batasan jumlah peserta 50 orang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Namun lebih diutamakan kegiatan itu melalui media daring,"tambahnya.

Share

Ads