loader

Buang Pil Ektasi, Emak-emak di Muba Diciduk Polisi

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Tersangka ditangkap saat sedang berkendara menggunakan sepeda motor di Jalan Sekayu-Pendopo Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu Muba, sekira pukul 21.30 WIB, Kamis (1/10/2020) lalu.

"Ada laporan terkait transaksi narkotika. Anggota langsung melakukan penyelidikan," ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kasat Narkoba AKP Jonroni Hasibuan, Sabtu (3/10/2020).

Selanjutnya, sambung Jonroni, anggota langsung melakukan penghadangan terhadap ciri-ciri kendaraan yang dicurigai digunakan untuk bertransaksi narkotika.

"Saat dilakukan penggeledahan, tersangka sempat melempar sesuatu dari genggaman tangan kirinya. Setelah diperiksa, benda yang dibuang adalah pil ekstasi" jelas dia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 10 butir pil yang diduga narkotika jenis ektasi dengan berat bruto 4,52 gram, satu buah plastik bening, satu helai jaket warna biru, satu unit sepeda motor dan sebuah helm. "Saat ini tersangka dan barang vukti audah diamankan di Mapolrea Muba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tandas dia.

Share

Ads