loader

BUMDes Mampu Perkuat Ekonomi Desa

Foto

OKI, GLOBALPLANET.news - "Beberapa hal penting yang harus dilakukan, mulai dari dasar pendirian dan pembinaan serta penyertaan modal BUMDes mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal (PDTT) Nomor 4 Tahun 2014," ujar Kapala DPMD OKI, H. Nursula, S.Sos, melalui Kabid Keuangan Desa, Andika, Jumat, (9/10/2029) di Kayuagung.

Dalam tata kelola penggunaan Dana Desa (DD) BUMDes merupakan salah satu program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dibidang perekonomian termasuk untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di desa.

"Oleh sebab itu, BUMDes diperlukan ada di setiap desa dan kita akan berperan serta baik dari pihak Kecamatan untuk melakukan pembinaan secara kontinyu kepada BUMDes yang ada di Desa, terutama bagi BUMDes yang sudah berjalan," ungkapnya.

Ia juga menegaskan agar desa yang sudah ada BUMDes nya untuk dibina terus menerus hingga pertumbuhan ekonomi desa melalui BUMDes dapat berjalan dengan baik.

"Secara khusus bagi desa yang belum membentuk BUMdes agar segera disuport melalui APBDes, termasuk untuk pembiayaan pelatihan dan penyertaan modalnya di tahun 2021 mendatang," jelasnya.

Hal itu selaras dengan konsefsi kebijakan pemerintah pusat terkait penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sebagaimana pada angka ke 3 dari 5 Kebijakan dalam prioritas tersebut yaitu Pengembangan Ekonomi.

“Dengan demikian maka diharapkan kepada para Camat agar dalam melakukan Evaluasi terhadap Rancangan APBDes untuk Tahun 2021 harus betul- betul memahami kebijakan tersebut," ujar Andika. 

Share

Ads