loader

Kasus Ganja 748 Kg Masih Proses SPDP

Foto

EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET. - Kepala Kejari (Kajari) Empat Lawang, Asbach SH melalui Kasi Pidum Kejari Empat Lawang, Andrianto SH mengatakan, Kejari Empat Lawang, masih menunggu proses penyidikan yang dilakukan penyidik di Polres Empat Lawang.

"Prosesnya baru SPDP, belum P21. Kita masih menunggu prosesnya di Polres Empat Lawang," tegas Andrianto SH kepada wartawan, Senin (12/10).

Selain SPDP kata Andrianto SH, pihaknya belum mendapat pemberitahuan secara resmi lainnya terkait kasus tangkapan ganja seberat 748 kg tersebut. "Karena memang belum ada surat apapun yang menyatakan SP21," tegasnya lagi.

Terkait rencana Polres Empat Lawang untuk memusnahkan barang bukti, saat ini pihak Kejari Empat Lawang, juga menunggu pemberitahuan dari Polres Empat Lawang. "Karena sekarang memang masih dibawah kewenangan Polres Empat Lawang," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Anggota Polres Empat Lawang, berhasil mengamankan 748 kg ganja kering siap edar asal Aceh, yang dibawa menggunakan truk boks saat melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalihtengsum) Empat Lawang, Senin (28/9) lalu sekitar jam 13.00 WIB.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Wahyu menyebut, ganja kering yang ditangkap jajarannya tersebut, dibawa dengan truk boks warna kuning bernomor polisi B 9877 FCK, dari Banda Aceh Provinsi Nangroe Aceh Darusalam (NAD) tujuan Kota Bumi Lampung Lampung Utara, Provinsi Lampung.

"Pengemudinya, Denny Febrianto umur 37 tahun warga Semarang, Jawa Tengah," ucap AKBP Wahyu.

Dikatakan Kapolres, setelah dihitung ganja kering tersebut beratnya mencapai 748 kg. Saat ini tersangka berikut barang bukti sebut AKBP Wahyu sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Diceritakan Kapolres, penangkapan ratusan paket dengan total berat 748 kg tersebut, setelah pihaknya mendapat informasi akan lewat satu unit truk dengan muatan ganja.

Setelah tiga hari dilakukan penyelidikan truk melintas di kawasan Talang Gunung Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Saat diperiksa jajarannya, kondisi dalam boks truk sudah dimodifikasi dengan disekat-sekat.

"Di dalam bak truk tertutup itu mengangkut belasan karung kunyit, jeruk lemon, dedak padi, dan 748 Kilo gram ganja sudah dipak rapi dengan ditaburi serbuk kopi di sekitar tumpukan ganja didalam truk yang disekat untuk mengelabui agar tidak terendus," urai Kapolres.

Sementara itu, tersangka Denny Febrianto, sopir kendaraan tersebut mengaku kalau dirinya hanya mengantarkan barang ke seseorang ke kota Lampung, tepatnya di Kota Bumi dan dia mengaku dibayar Rp 8 juta.

"Saya disuruh oleh sesorang bernama Haji dari Banda Aceh ke Semarang setelah sampai di Kota Bumi saya disuruh telpon lagi Pak Haji itu," tutur tersangka Denny.

Diapun mengaku bahwa dirinya tidak tahu kalau isi kendaraan tersebut adalah ganja. "Saya cuman diberitahu kalau isi kendaraan yang akan dikirim itu, jenis tanaman kunyit, jeruk dan gabah," katanya.

Share

Ads