loader

Tersinggung, Jadi Alasan Sopir Angkot di Palembang Siram Teman Seprofesi Pakai Air Cuka Parah

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Apriyandi Maherta (26) yang juga seprofesi sebagai sopir angkot ini, ditangkap polisi setelah mendapat laporan korban Andriyansyah (29) yang terluka bakar akibat siraman air keras (cuka parah). 

"Aku tersinggung dengan ucapan korban, lalu aku siram ke cuko parah," ujar Warga Jl KH Wahid Hasyim, Lr Semeru, RT 009, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan SU I.

Diberitakan sebelumnya, korban Andriyansyah (29), berselisih paham dengan tersangka sopir angkot jurusan Kertapati - Plaju. Korban warga Jl Abikusno cs, Lr Utama, RT 49, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati ini mengalami beberapa luka bakar di bagian wajah sebelah kiri, leher, lengan bagian kiri, dan bagian lutut kaki kiri, akibat disiram cuka parah.

Korban menceritakan kejadian berawal saat dirinya bertemu dengan tersangka sedang menunggu penumpang di tempat kejadian perkara (TKP). Lalu korban mengatakan kepada tersangka bahwa penumpang seorang ibu-ibu tersebut tidak naik ke mobilnya saat terlihat ada seorang penumpang ibu-ibu mendekati mobil tersangka.

Ternyata perkataan korban tidak diterima, dan tersangka marah sehingga sempat terjadi adu mulut. "Awalnya cekcok mulut saja, karena pelaku tidak terima aku bilang penumpang ibu itu tidak mauvnaik kemobilnya. Lalu aku pergi, nongkrong tempat biasa dengan kawan di jembatan kencong," ujarnya.

Ditambahkannya, tidak mempunyai firasat kalau tersangka akan kembali menemuinya dengan temannya. "aku lagi duduk santai, tiba-tiba datang tersangka langsung nyiram air cuka para. Sempat aku tangkis pakai tangan, sudah itu aku langsung lari karena merasa panas kena cuka parah itu," katanya. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan sudah mengamankan pelaku 351 ayat 2 KUHP ini, dan saat ini sedang diproses. "Terbukti bersalah akan diproses hukum kurungan penjara 5 tahun," ujarnya. Teddy

Share

Ads