loader

Gubernur Bentuk Pokja Bahas Omnibus Law, Buruh Desak Petisi

Foto

MEDAN, GLOBALPLANET -  

 

Namun elemen buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) justru mendesak Gubernur untuk secara tegas menyatakan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Kami juga sudah terlambat pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk Gubernur dan bertugas untuk membahas Omnibus Law," kata Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo SH, kepada para wartawan, Jumat (16/10/2020).

Ia mengatakan hal ini karena UU Cipta Kerja sudah disahkan DPR-RI dan tinggal ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Karena itu pihaknya melihat tak ada lagi harapan untuk mengubah UU Cipta Kerja hanya berdasarkan usulan Pokja bentukan Gubsu.

"Yang buruh Sumut minta agar Gubsu membuat petisi ke Presiden RI atas aspirasi tuntutan buruh dan masyarakat Sumut yang menolak UU Cipta Kerja. Itu saja," ucap Ketua Willy Agus Utomo.

Ia melihat setiap unjukrasa yang dilakukan masyarakat terkait UU Cipta Kerja punya tujuan yang sama, yakni mendesak Gubsu Edy Rahmayadi mengeluarkan petisi penolakan UU tersebut.

Pihaknya juga diundang dalam pembentukan Pokja di Pendopo Gubsu beberapa waktu lalu. Namun, kata Willy, FSPMI Sumut menyatakan sikap tidak terlibat dan menolak hal tersebut.

"Kami buruh Sumut akan tetap melakukan aksi penolakan Omnibus Law yang kami anggap banyak merugikan buruh dan rakyat," ucapnya.

Pihaknya pun telah menyiapkan empat skenario yakni pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur, terarah, dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.

Kedua, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil. Ketiga, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah.

"Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh," tegas Willy.

Share

Ads