loader

Pengaguran ini Ditangkap Polisi Setelah Mebegal Temanya Sendiri

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Karena aksinya, tersangka Jodi Saputra (20) warga Perumnas, Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar ini ditangkap aparat Polsek Sukarami Palembang.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku awalnya tak ada niat untuk melakukan tindak kejahatan tersebut.

"Tapi saya khilaf pak," ujar Jodi mengakui perbuatannya, Jumat (16/10/2020).

Dikatakan tersangka, dirinya saat itu sedang sangat membutuhkan uang lantaran baru diusir dari rumah.

Ia mengaku motor hasil begal tersebut selanjutnya dijual dengan harga Rp.3 juta di kawasan Prabumulih melalui transaksi sistem COD.

"Uangnya saya pakai untuk bayar kos dan beli Hp. Perbuatan itu (begal) juga baru kali ini saya lakukan," ujarnya.

Diketahui, perbuatan begal yang dilakukan tersangka terjadi di depan Cafe RD tepatnya di Jalan Pulo Gading Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, pada Minggu (23/8/2020) sekira pukul 01.32 WIB.

Saat itu tersangka mendatangi korban yang sedang nongkrong untuk kemudian meminta tolong supaya diantarkan ke TKP guna menemui teman wanitanya.

Namun setibanya disana, tersangka justru mengancam korban hingga membuatnya lari ketakutan dan meninggalkan motornya.

"Saya sendirian saat itu, tidak ada juga mengancam atau kasar-kasar. Tiba-tiba saja dia (korban) lari, saya bingung jadi ikut lari juga. Tapi memang sambil bawa motornya juga," ujar tersangka.

Namun pengakuan itu langsung dibantah tegas oleh korban yang juga berada di Polsek Sukarami.

"Jelas-jelas saat itu dia (tersangka) dibantu dua orang temannya. Bahkan dia juga ngancam mau bunuh saya. Jadi wajar kalau saya ketakutan dan langsung lari pergi menjauh," ujarnya.

Korban mengatakan, dirinya bersedia untuk menolong tersangka saat itu, lantaran mereka sudah saling mengenal sejak kecil.

"Meskipun tidak akrab, tapi kami sudah saling kenal sejak kecil. Jadi saya benar-benar tidak menyangka akan dia begal. Apalagi sampai motor saya dijualnya. Tidak habis pikir sama perbuatan dia," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Sukarami, AKP Satria Dwi Dharma mengatakan, tersangka terancam dijerat dengan pasal 365 ayat (1), (2) KE- 1 KUHP.

"Selanjutnya tersangka ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Share

Ads