loader

Komplotan Penyelundup Minyak Ilegal Antar Provinsi Diringkus, 70 Ton Minyak Mentah Diamankan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Ketujuh pelaku yang berhasil ditangkap yakni Salamulyadi, Robert, Amsal, Adi Syaman Sinaga, Aan Supiryadi, Muslim, Darwin Rais. Mereka ditangkap di jalan lintas Sumatera-Jambi saat membawa minyak ilegal ke sejumlah provinsi di Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, ketujuh tersangka pengakut minyak ilegal ditangkap berdasarkan tujuh laporan Polisi.

"Para tersangka ini merupakan mengangkut minyak ilegal yang diambil dari sumur di Desa Sukajaya Kecamatan Buyung Lencir Kebupaten Musi Banyuasin. Kemudian mereka membawa minyak mentah tersebut ke Provinsi Jambi, Riau atau Pekan Baru. Ketujuh ditangkap di jalan lintas Sumatera-Jambi," ujar dia, Jumat (23/10/2020).

Selain mengamankan ketujuh tersangka, sambung dia, turut disita barang bukti 70 ton minyak mentah serta mobil yang digunakan para tersangka. "Untuk pemilik sumur masih terus didalami anggota kami," kata dia.

Atas perbuatannya para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 53 huruf b UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, salah seorang tersangka, Amsal Djamal mengaku sudah 15 kali mengantarkan minyak mentah ilegal lintas provinsi. Dimana tempat yang selalu ditempuh setiap mengantar minyak mentah ilegal yakni Padang Sumatera Barat.

"Dari 15 kali, baru sekarang ini saya tertangkap. Biasanya saya dapat upah Rp 5 juta untuk sekali antar. Kalau saya biasa mengantar minyak mentah ke Padang," tandas dia.

Share

Ads