loader

Pendapatan DLHK Tak Terganggu Meski Setop Angkut Sampah Hotel dan Pasar

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Hal ini diutarakan, Kepala Dinas DLHk Palembang Alex Fernandus melalui Kepala UPTD Retribusi Adi Wijaya, Senin(26/10/2020). 

"Tahun depan DLHK menerapkan tidak lagi mengangkut sampah, bukan berarti Retribusi sampah yang harus dibayar oleh pasar tradisional, pasar modren  serta Hotel dihapuskan," kata Adi ketika dikonfirmasi via telepon. 

Adi menerangkan, jika Retribusi kebersihan yang ditarik DLHK bukan jenis pengangkutan. Untuk itu pihaknya akan melakukan sosiliasasi agar tidak menjadi polemik.

"Setelah revisi perda selesai, kami akan memanggil mulai dari Kecamatan, pihak Pasar, pengelola Hotel, minimarket dan usaha lainya untuk mensosialisasikan perda nomor 3 tahun 2020 merupakan perubahan dari perda nomor 3 tahun 2015," jelas dia

Ia menambahkan, jika pada pada tahun ini mengalami penurunan karena pandemi Covid 19."Tahun ini target PAD dari retribusi sampah hanya Rp4 Miliar per september baru tercapai Rp3,6 Miliar," singkatnya

Terpisah, Dirut Perumda Pasar Palembang Djaya  Abdul Rizal, mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi lanjutan dari Dinas lingkungan Hidup dan Kebersihan terkait aturan baru yang sedang direncanakan ini. 

"Kita tunggu surat edaran resmi, kalau pun tidak lagi maka kita akan segera persiapkan langkah antisipasi khusus pengangkutan sampah di pasar yang kami kelola," kata Rizal.

Share

Ads