loader

Tersangka Curi HP Ungkap Kasus Begal Ojek online

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Begal terhadap ojek online dilakukan Agung bersama dua rekannya yakni Suhendar (27) dan Wawan (DPO). Suhendar ditangkap setelah aparat kepolisian melakukan pengembangan terhadap tindak kejahatan yang dilakukan Agung. 

Di hadapan petugas, Agung mengaku sudah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian. Bahkan ia juga pernah dipenjara atas kasus serupa. 

"Dulu pernah dipenjara, kasus pencurian motor," ujarnya saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polsek Kalidoni, Jumat (30/10/2020). 

Untuk pencurian handphone dilakukan Agung di rumah NS (39) yang merupakan warga Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Kalidoni Palembang. 

Agung yang saat itu datang bersama keponakan korban untuk menginap, justru mencuri handphone saat korban pergi berbelanja di warung di pagi hari. Setelah berhasil melakukan aksinya, tersangka kemudian kabur meninggalkan rumah korban begitu saja. "Karena ada kesempatan, jadi waktu itu langsung saja saya curi hp itu," ujarnya. 

Sementara itu, tindak kejahatan begal yang dilakukan Agung bersama kedua rekannya, terjadi kepada Syamsudin (55) warga Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Kemang Manis Palembang. 

Bersama Suhendar dan Wawan (DPO), mereka telah berencana untuk melakukan pembegalan terhadap ojek online dengan cara berpura-pura memesan jasa ojek di seputaran kawasan Kemang Manis untuk kemudian diantarkan ke Lebak Jaya III. 

Wawan (DPO) bertugas menggunakan jasa ojek, sedangkan Agung dan Suhendar telah menunggu di Jalan Lebak Jaya III tepat eksekusi terhadap korban.

Setelah tiba di lokasi target, Wawan (DPO) yang saat itu dalam posisi dibonceng langsung menodongkan senjata tajam dan berhasil membawa kabur motor korban. 

Melihat hal tersebut, Agung dan Suhendar juga ikut kabur meninggalkan korban seorang diri di lokasi kejadian. 

Kapolsek Kalidoni, AKP Kusyanto mengatakan, tersangka memang sudah berulang kali melakukan tindak pencurian. Bukan yang pertama, tapi memang sudah berkali-kali. Khususnya di seputaran wilayah Kalidoni.

"Tersangka Agung terancam dijerat dengan pasal berlapis atas tindak kejahatan yang dilakukannya," katanya

Untuk tindak pencurian handphone ia dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. 

Sedangkan untuk kasus pembegalan, ia terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan maksimal 9 tahun penjara. 

"Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap satu rekannya yang masih buron. Dan juga masih dilakukan pengembangan terkait kasus ini," ujar Kusyanto. 

Share

Ads