loader

Empat Kali Lolos dari Penggerebekan, Dua Saudara Curat Akhirnya Tertangkap

Foto

MUBA, GLOBALPLANET.news - Dua saudara ini merupakan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Senin (20/05/2019) lalu itu. "Betul, saya pimpin langsung penangkapan, dua saudara ini sangat gesit. Empat kali kita grebek selalu melarikan diri. Kamis dan Jumat malam baru berhasil kita tangkap," ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kapolsek Keluang Iptu Dwi Rio Andrian, Sabtu (07/11/2020). 

Dikatakan Rio, kedua pelaku ditangkap tempat persembunyian masing-masing, pelaku Joko ditangkap di pondok kebun sawit sepakat, sedangkan pelaku Yuli ditangkap di pondok kebun karet tabuan.

"Sebelumnya, pada November 2019 polisi menangkap seorang penadah berinisial U (sudah bebas) yang membeli barang curian dari kedua pelaku. Dari penadah U didapatlah nama dua pelaku," kata dia.

Lebih lanjut Rio menuturkan, kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan pada Senin (20/5/2019) lalu, sekira pukul 20.15 WIB di rumah korban Casina (41) Desa Tegal Mulyo Kecamatan Keluang Kabupaten Muba.

Dua saudara ini mencuri dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban yang saat itu sedang pergi tarawih di masjid. Dalam aksinya, kedua pelaku berhasil mencuri 1 kalung emas 24 karat dengan berat dua suku,  1 gelang emas dengan berat dua suku, satu pasang anting emas dengan berat 1 gram, uang tunai Rp4,7 juta, satu buah hp, satu buah jam tangan, serta sejumlah rokok.

" Untuk kerugian korban ditafsir sebesar Rp.30 juta," ucap dia.

Sementara, pelaku Yuli, mengaku barang hasil curian yang dilakukan bersama saudaranya dijual dan uangnya dibagi rata. "Emas itu kami jual senua seharga Rp. 7.500.000 ke salah satu toko mas. terus uang hasil penjualan kami bagi rata," tandas dia.

Share

Ads