loader

Lelang Lebak Lebung di OKI Digelar Serentak 18 November

Foto

OKI, GLOBALPLANET - Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKI, H.M. Husin, S, Pd, MM, pada saat melakukan rapat pemantapan bersama Polres OKI, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta 15 camat yang wilayahnya masuk dalam objek L3S, Senin (9/11/2020).

Pada rapat yang digelar di ruang rapat Bende Seguguk I, Sekda menyampaikan bahwa, Lebak lebung merupakan istilah untuk kawasan lebak dalam yang menghasilkan produksi ikan secara alami. Kabupaten OKI dengan luas wilayah 21.469,90 kilometer persegi, 146.279 hektare diantaranya merupakan kawasan lebak (58,96 persen) dari luasan lebak yang ada di Sumatera Selatan (Sumsel).

"Lelang lebak lebung dan sungai telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2010 tentang pengelolaan lebak lebung dan sungai," ungkapnya.

Sekda Husin juga menjelaskan, ada 15 kecamatan yang dimana wilayahnya terdapak objek lelang lebak lebung dan sungai.

“Untuk Kecamatan Pedamaran Timur akan ikut dalam wilayah Pedamaran, serta Kecamatan Lempuing Jaya akan ikuti dengan Kecamatan Lempuing,” jelasnya.

Sebagaimana yang tertulis dalam Perda, 50 persen dari hasil lelang lebak lebung dan sungai diperuntukan bagi desa dalam kecamatan dimana objek lelang tersebut.

“Selain menjadi sumber pendapatan daerah dan desa, hasil lelang juga digunakan untuk pelestarian rawa lebak dan ekosistemnya serta pengawasan pemanfaatan lebak,” pungkas sekda.

L3S

Share

Ads