loader

Pakai Data Lama, LSM Lingkungan Bisa Dipidana

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET.news - Belum lama ini, Greenpeace mempublikasikan bahwa satu  korporasi raksasa minyak kelapa sawit kerja sama Indonesia-Korea Selatan, Korindo Group diduga telah membakar hutan di Papua. Publikasi ini mendapat tanggapan serius dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). KLHK mempertanyakan hasil investigasi yang diekspos Greenpeace sebab video tersebut diambil tujuh tahun lalu.

“Seharusnya, Greenpeace melaporkan bukti video tahun 2013 itu kepada pihak terkait pada saat itu,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan pers nya akhir pekan lalu.

Menanggapi hal ini, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Dr Yanto Santosa mengharapkan, kepolisian mampu bersikap tegas terhadap Greenpeace. Karena aksi mengirimkan video lama ke banyak media tersebut telah mendiskreditkan dan merongrong kewibawaan pemerintah Indonesia.

Menurut Yanto, UU ITE (Informatika dan Transaksi Elektronik)  bisa dipakai untuk menjerat pidana semua pihak yang menyebarkan fitnah. Pencemaran  nama baik yang dilakukan Greenpeace terhadap pemerintah dan PT Korindo yang dengan sengaja mem-posting informasi, foto dan video yang menyesatkan di sosial media harus dilaporkan melalui jalur hukum.

“Seharusnya UU ITE tidak hanya diberlakukan hanya untuk kisah asmara atau perselingkuhan tetapi juga untuk hal yang lebih luas seperti kampanye yang dilakukan banyak LSM dan peneliti di Indonesia,” kata Yanto di Jakarta, Sabtu (14/11).

Yanto menilai, kampanye-kampanye yang dilakukan Greenpeace serta banyak LSM lingkungan selama ini punya dampak luar biasa. “Kegiatan ini, tidak hanya mempermalukan negara dan memperlakukan perusahaan, tetapi juga memprovokasi dunia serta memecah belah persatuan orang di Papua. Karena itu, penegak hukum perlu bersikap tegas terhadap LSM, peneliti maupun pihak manapun yang kerap mempertontonkan kebohongan publik ,” tegas Yanto.

Yanto mengingatkan, sebaiknya pemerintah tidak hanya memberikan tanggapan terhadap pernyataan Greenpeace tetapi juga perlu melakukan proses hukum. Hal ini agar LSM, peneliti serta pihak-pihak yang punya maksud tidak baik, tidak sembarangan bicara tentang Indonesia.

“Perlu dipertanyakan apa maksudnya Greenpeace menngungkap data lama, padahal Kementerian LHK sudah menjatuhkan sanksi tegas terhadap persoalan itu,” kata Yanto.

Menurut Yanto, KLHK bisa menggugat Greenpeace secara hukum sama dengan Ketika KLHK menggugat  korporasi perkebunan yang dianggap melanggar  yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan. “Tidak hanya KLHK, Korindo serta pihak-pihak lain yang dirugikan perlu menggugat karena telah  dipermalukan secara hukum.”

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa video kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di konsesi sawit Papua yang diekspos Greenpeace adalah video tahun 2013.

“Investigasi yang diekspos Greenpeace menyebutkan bahwa video yang digunakannya itu adalah video tahun 2013,” kata Ridho. 

Dalam kesempatan itu, Ridho mempertanyakan mengapa video investigasi yang dilakukan 7 tahun lalu, baru diekspos sekarang oleh Greenpeace. “Seharusnya, Greenpeace segera melaporkan bukti video tahun 2013 itu kepada pihak terkait pada saat itu,” kata dia.

Ridho meminta Greenpeace untuk bersikap jujur dalam mengungkapkan hasil investigasi bahwa pelepasan kawasan hutan untuk konsesi-konsesi perkebunan sawit yang dieksposnya itu diberikan pada periode tahun 2009-2014.

Share

Ads