loader

Pemerintah Terus Benahi Persoalan UU dan Regulasi Sawit

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET. - Terlebih industri kelapa sawit sebagai komoditas strategis masih menghadapi persoalan dari aspek perundang-undangan dan regulasi.

Persoalan dan solusi ini terungkap dalam Indonesian Palm Oil Stakeholder Forum (IPOS-Forum) kelima tahun 2020 ini yang berlangsung secara virtual dan langsung dari studio operation Hotel Santika Dyandra, Medan Sumatera, Kamis (26 November 2020). Acara ini dibuka oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rachmayadi. Selanjutnya, Deputi II Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian RI, Musdhalifah Machmud menjadi Keynote Speaker dalam acara yang dihadiri lebih 300 peserta.

Ketua Panitia IPOS Forum Ke-5, Andi Suwignyo menyebutkan IPOS Forum 2020 mengusung tema “Quo Vadis Kepastian Hukum Dalam Menciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif Pada Industri Kelapa Sawit di Indonesia”. Dalam tema tersebut mengulas isu hangat terkait dengan peran industri sawit dalam pembangunan dan kendala yang dihadapi, serta ingin mengkaji berbagai aspek mengenai kepastian hukum dalam industri kelapa sawit.

“Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang beberapa waktu yang lalu mensahkan UU Cipta Kerja Nomor 11/2020. Sebagai upaya pemerintah untuk lebih mensederhanakan peraturan perundangan dalam menciptakan kondisi dunia usaha yang lebih baik,” ujarnya.

Namun dalam implementasi UU Cipta Kerja, menurut Andi, masih harus diikuti dengan beberapa turunan peraturan pemerintah yang harus segera diselesaikan oleh pihak pihak terkait. Dalam kontek inilah maka webinar ini dirasa perlu untuk dapat menelorkan suatu kajian komprehensif guna memberi masukan kepada pemerintah tentang pembuatan peraturan pemerintah sebagai kelengkapan dari UU Cipta Kerja.

Dalam kata sambutannya, Deputi II Bidang Koordinasi Pangan dan Agrobisnis Kemenko Perekonomian RI, Musdhalifah Machmud mengatakan kelapa sawit Indonesia telah berkembang pesat dan berkontribusi besar bagi perekonomian nasional. Walaupun harga komoditas turun dan ditengah situasi pandemi, kelapa sawit menjadi komoditas unggulan dalam rangka pemulihan ekonomi.

Dalam pidato kenegaraan, Presiden Jokowi menyatakan pandemi menjadi momentum untuk melakukan lompatan dengan kata lain dapat membenahi diri secara fundamental melakukan transformasi besar, dan menjalankan strategi besar.

Salah satu transformasi besar, kata Musdhalifah, dilakukan di bidang ekonomi melalui sinergi regulasi yang selama ini menghambat kemudahan berusaha.

“Lahirnya UU Cipta Kerja sangat tepat karena menciptakan lapangan kerja dan mengurangi dampak usia produktif kerja. Sebagai komoditas pertanian ekspor terbesar di Indonesia sawit memiliki peran strategis pada perekonomian secara keseluruhan baik langsung dan tidak langsung," ujarnya.

Menurut Musdhalifah penyusunan UU Cipta Kerja merupakan jembatan antara program mitigasi penanganan covid dan reformasi struktural. Selain menjadi jaring penyelamat ekonomi dan mendorong penciptaan lapangan kerja yang berkualitas.

Saat ini, pemerintah sedang menyelesaikan rancangan perundang-undangan UU Cipta Kerja yang terdiri 44 Rancangan Peraturan Pemerintah dari UU Cipta Kerja dan 4 Rancangan Perpres.

“Penyusunan pelaksanaan ini membutuhkan masukan seluruh lapisan masyarakat. Kami juga sudah mendapat masukkan dari GAPKI untuk sektor pertanian. Saat ini masih dalam pembahasan. Nantinya akan ada konsultasi publik untuk mendengarkan narasumber dari Kementerian Pertanian. Sampai saat ini kami masih mendengar masukan dan koreksi rancangan Peraturan Pemerintah," ujarnya.

Di sektor perkebunan ada perubahan dalam UU no 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, di antaranya kegiatan usaha yang semula berbasis izin usaha menjadi penerapan standar dan berbasis resiko. Sehingga mengubah kalimat, norma izin berusaha perkebunan menjadi perizinan berusaha. Pasal yang dihapus sejatinya tidak dihilangkan namun norma aturannya masuk dalam peraturan pemerintah karena sifatnya dinamis dapat lebih aplikatif dalam pelaksanaannya.

Adapula perubahan tata norma penetapan batas luas lahan, batas waktu pengesahan kebun, fasilitas pembangunan lahan masyarakat sekitar, kewajiban pembangunan kebun untuk komoditas.

“Pesan saya yang terakhir yaitu peremajaan sawit rakyat, program kemitraan menjadi hal utama untuk tercapainya target peremajaan sawit rakyat dan peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit yang diamanatkan pada Inpres No 8 tahun 2018.

Sementara itu, Edy Rahmayadi Gubernur Sumatera Utara menyatakan bahwa kelapa sawit merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 yang tak geser bahkan meningkat penggunaannya. Ada 16 juta pelaku usaha dan industri sawit dihidupkan oleh tanaman kelapa sawit. Produsen minyak sawit terbesar di dunia adalah Indonesia.

“Saya mencoba mempelajari ini semua dan saya akan tindaklanjuti dan berkumpul bersama untuk mendiskusikan. Karena kalau ini bisa terwujud sesuai dengan apa yang kita cita-citakan luasan kebun sawit di Sumatera Utara yang luasnya 1,3 juta hektar dikelola dengan baik, saya yakin akan membawa kesejahteraan bagi rakyat,” ujarnya memberikan sambutan dilansir dari Sawit Indonesia.com.

Share

Ads