loader

Dua Pengedar Sabu Bertetangga, Tidak Berkutik Ditangkap Polisi

Foto

MUBA, GLOBALPLANET.news - Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kasat Narkoba AKP Jonroni, mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Hanapiah, di kediamannya Desa Kasmaran Kecamatan Babat Toman, sekira pukul 14.00 WIB, Rabu (25/11/2020) lalu.

"Selain tersangka, diamankan pula barang bukti berupa 20 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu denganberat bruto 4,56 gram  saru unit handphone yang digunakan untuk transaksi dan satu bal plastik bening," ujar Jonroni.

Usai mengamankan tersamgka Hanapiah, 30 menit berselang, sambung Jonroni, pihaknya mengamankan tersangka Sardianto (35) yang berada tidak jauh dari rumah tersangka pertama.

"Jarak empat rumah kita juga berhasil menangkap satu pengedar lagi dengan sejumlah barang bukti. Jadi, ini semua berkat informasi dari masyarakat," kata dia.

Dari tangan Sardianto, berhasil diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 23 paket dengan berat bruto 3,15 gram dan satu unit handphone untuk transaksi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, mereka mengakui barang haram tersebut miliknya yang siap edar dengan keuntungan yang lumayan besar. Keduanya kita jerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Sub Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas dia.

Share

Ads