loader

Pelaku Jambret Terekam CCTV dan Viral di Media Sosial Ditangkap Polisi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Pelaku bernama Andika Saputra alias Kendik (22) warga Kecamatan IT II Palenbang ini ditangkap, Minggu (29/11/2020) malam di tempat persembunyiannya tanpa memberikan perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti 1 unit Handphone (HP) merek Vivo V20.

Pengungkapan kasus jambret ini berawal saat korban Rina (48) warga Kecamatan IB I melapor ke pihak kepolisian. Dimana saat kejadian, korban sedang dibonceng menggunakan sepeda motor. Saat melintas di TKP, tersangka Andika dan temannya YK (DPO) memepet motor korban dan langsung menarik Hp korban.

Setelah berhasil, kedua pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. Kejadian itu terekam CCTV dan viral disebuah media sosial (medsos) Instagram.

Sementara, tersangka Andika, mengakui perbuatannya telah menjambret dan mengambil Hp korban. "Rencana Hp mau dijual dan uangnya dibagi dua, terpaksa lantaran kebutuhan ekonomi. Apalagi jaman Pandemi ini susah dapat pekerjaan," jelas pengangguran ini.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Siombing membenarkan telah mengamankan salah satu pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) Pasal 363 KUHP.

"Pelaku setelah di lidik oleh anggota keberadaannya dan mengetahui persembunyian langsung dilakukan penangkapan, untuk proses selanjutnya sudah dibawa ke Mapolrestabes Palembang berikut barang bukti hasil curian," ujar Edi. 

Share

Ads