loader

Dalam Sepekan 13 Kurir Narkoba Digulung Polrestabes Palembang

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Narkoba, Kompol Rivanda mengatakan, ada 3 tempat kejadian perkara (TKP) menonjol yang diungkap. 

"Pertama ada tersangka Edo yang diamankan di indo grosir kawasan Kenten, dengan barang bukti (BB) sabu seberat 102 gram," katanya, Selasa (1/12/2020) di Mapolrestabes Palembang.

Rivanda melanjutkan, tersangka lain yakni Panji dan Indra ditangkap di Km 7 Jalan Naskah, Palembang. "Dari tersangja diamankan BB sabu seberat 101 gram. Kemudian tersangka ke tiga atas nama Erwan dengan BB sabu 204 gram diamankan di plaju," jelasnya.

Jadi total barang bukti semua yang diamankan ada 447 gram. "Dari pengakuan tersangka sendiri barang tersebut akan diedarkan dan disebarkan semuanya di Palembang, pelaku ini kurir. Untuk pasal dikenakan 114 ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.

Terpisah, tersangka Edo ditemui, mengaku hanya sebagai kurir. "Saya hanya disuruh mengantarkan saja pak, di beri upah Rp 2 juta dan uangnya sudah dipakai kebutuhan sehari-hari," kata pengangguran ini. 

Share

Ads