loader

Mau Dapat Bantuan? Kelompok Tani Wajib Terdata di Simluhtan

Foto

LAHAT, GLOBALPLANET - Kepala Dinas Pertanian, Ir Otong Heriadi MSi melalui Kabid Penyuluhan Pertanian, Sukirno SP mengatakan, Simluhtan menjadi tolak ukur dan acuan Kementerian Pertanian dan Dinas Pertanian. Sebab, kelompok tani yang telah ada di dalam aplikasi Simluhtan tersebut, sudah diakui keabsahannya.

" Ya, wajib (Ada data di Simluhtan) kalau kelompok tani mau mendapatkan bantuan. Di Simluhtan, ada nomor registrasi, artinya kelompok itu sudah diakui di kementerian," ujarnya, Senin (14/12/2020).

Sukirno menjelaskan, kegunaan dari Simluthan tersebut untuk mencegah penyimpangan pemberian bantuan kepada anggota kelompok tani. Sehingga, dapat tertib dan pemerataan terhadap bantuan.

" Kalau sudah masuk ke kelompok tani yang satu tidak bisa masuk ke kelompok lainnya. Jadi, selain untuk pemerataan bantuan dengan Simluhtan bantuan lebih tertib karena tidak akan terjadi double bantuan terhadap anggota kelompok tani," jelasnya.

Kemudian, Dinas Pertanian juga menghimbau apabila kelompok tani yang bisa mendapatkan bantuan, tetapi belum terdaftar di Simluhtan maka keabsahan atau legalitas kelompok tani tersebut diragukan.

" Kita imbau kelompok tani juga untuk hati-hati dalam menerima bantuan. Kalau belum masuk di Simluhtan dipastikan itu tidak bisa menerima bantuan dari Kementerian maupun dari kami (Dinas Pertanian)," pungkasnya.

Share

Ads