loader

Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada OKU Timur Tanpa Dihadiri Saksi Paslon 02

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Ketua KPU OKU Timur, Herman Jaya, S.SosI, mengatakan, rapat pleno terbuka  itu dihadiri oleh instansi terkait  diantaranya TNI/POLRI, Bawaslu, Kejari,  saksi Pasangan Calon (Paslon) 01, dan Paslon 02, serta dari 20 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan instansi lainnya.

"Berdasarkan data hadir rapat pleno terbuka, seluruhnya hadir, sehingga pleno  quorum," katanya.

Dari hasil daftar hadir tersebut, rapat pleno dianggap sah dan quorum karena dihadiri oleh seluruh unsur yang diwajibkan untuk hadir. "Dalam aturan, rapat pleno terbuka dianggap quorum apabila dihadiri minimal 3 anggota KPU OKU Timur," jelasnya.

Pengamanan disekitar areal Hotel Parai Puri Tani cukup ketat, setidaknya ada lebih dari 200 personil terlibat dalam pengamanan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur 2020.

Anggota Polres OKU Timur sebanyak 138 personil, yang terdiri dati Brimob Polda 60 personil, Intel Polda empat personil, dan dibantu dari TNI 30 personil.

Dari pantauan, saksi dari Paslon 02 belum hadir sampai dengan dibukanya secara resmi pleno terbuka. Sehingga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur mengusulkan untuk di konfirmasi terlebih dahulu kehadiran saksi dari Paslon 02.

"Ada baiknya untuk dikonfirmasi terlebih dahulu dan diberi tenggat waktu, " usul Humas Antar Lembaga Bawaslu OKU Timur, Benny Tenagus.

Atas usulan tersebut, pimpinan Rapat Pleno terbuka yang dimulai pada Pukul 10.00 WIB memutuskan rapat pleno sempat ditunda selama 5 menit menunggu kedatangan saksi Paslon 02.

Share

Ads