loader

Selisih 658 Suara di Pilkada PALI, DH-DS Resmi Gugat ke MK

Foto

PALI, GLOBALPLANET - Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI sudah merampungkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten, Selasa (15/12/2020). Dari hasil rekapitulasi tersebut pasangan DHDS memperoleh sebanyak 51205 suara, dan Paslon nomor urut dua Ir H Heri Amalindo MM dan Drs H Soemarjono (HERO) memperoleh 51863 suara.

Paslon nomor dua unggul 658 suara dari Paslon nomor urut satu. Sehingga membuat tim DHDS melakukan pengajuan permohonan ke Mahkama Konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten PALI tersebut.

"Ya benar, kita sudah mengajukan ke MK, nanti tinggal prosesnya saja, pengajuan tersebut kita kuasakan kepada kuasa hukum kita Novriansyah dkk. Dengan pihak termohon yaitu KPU kabupaten PALI, artinya kita memang tidak menerima keputusan hasil pleno KPU PALI tersebut," kata Calon Wakil Bupati nomor urut dua, H Darmadi Suhaimi SH,Jumat (18/12/2020).

Terkait tuntutan yang diajukannya, lanjut Cawabup ini, pihaknya menjelaskan, pokok permohonan yang tertuang dalam AP3 perselisihan hasil pemilihan bupati PALI tahun 2020.

"Ada enam poin dalam berkas pengajuan pemohon yang kita ajukan. Untuk kelengkapan lainnya juga akan disiapkan dan paling lambat diserahkan dalam tiga hari kerja kedepan," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam rapat pleno terbuka yang digelar oleh KPU Kabupaten PALI, dalam putusannya saksi dari paslon DHDS tidak menandatangani berkas tersebut.

Share

Ads