loader

Hendak Transaksi Narkoba, Warga Sumut dan Riau Ditangkap Polrestabes Medan

Foto

MEDAN, GLOBALPLANET - "Keduanya ditangkap di sebuah lokasi yang berada di Jalan AR Hakim Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan SIK didampingin Kanit III Iptu Irwanta Sembiring SH MH kepada media, Kamis (7/1/2021).

Ia mengatakan, kedua orang itu masing-masing seorang pria dan seorang wanita. Ia merinci, perempuan yang ditangkap bernama Nina (40), tinggal di Jalan Karya, Cilincing Nomor 5B, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

Sementara sang pria bernama Ronal Samosir (40), tinggal di kawasan Jalan Lintas Timur (Jalinsum) Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indra Giri Hulu Provinsi Riau.

"Mereka diringkus oleh Unit III Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan," ujar Kasat Narkoba.

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan karena ada laporan warga yang mengatakan kawasan Jalan AR Hakim itu kerap dijadikan sebagai tempat transaksi dan memakai narkoba .

Lalu, kata Kasat Narkoba, Kanit Unit III Iptu Irwanta Sembirig langsung menyelidiki kebenaran informasi tersebut. 

Pihaknya lalu mendapati sebuah mobil pribadi yang sedang melintasi kawasan tersebut. Petugas, kata Kasat Narkoba, lantas menggerebek mobil itu dan mendapatkan para tersangka sedang memegang sebuah tas plastik yang berisi sabu seberat 700 gram yang ditaksir senilai Rp 25 juta.

 Kasat menegaskan, para pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukimian maksimal 20 Tahun penjara. 

Share

Ads