loader

2 Pria di Palembang Tertangkap Tangan Curi Kabel Telkom

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing mengatakan, penangkapan keduanya berawal saat pihaknya melintasi lokasi kejadian.

"Saat melintas di TKP, anggota melihat kedua pelaku sedang melakukan pencurian kabel listrik Telkom berupa Kabel Udara Tembaga 10 Fire," katanya, Selasa (12/1/2021).

Kemudian tanpa perlawanan kedua pelaku diamankan dan bersama barang bukti keduanya digiring ke Mapolrestabes Palembang. Sementara, korban yang diwakili oleh karyawan Telkom bagian Korlap Security Telkom Tomi Effendi (48) untuk membuat laporan polisi.

"Keduanya dapat diproses secara hukum dan dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun penjara," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa Kabel Udara Tembaga 10 Fire, satu buah pisau bergagang kayu, satu buah tang bergagang plastik dan dua buah kabel gulungan Telkom.

Sementara pelaku Hendri mengaku nekat melakukan aksi itu didasari kebutuhan ekonomi. "Belum sempat dijual terlebih dahulu ditangkap oleh anggota polisi yang sedang melintasi TKP," terangnya.

Share

Ads