loader

Dibekuk Tim Gurita, Pemuda di Prabumulih Masuk Bui

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET.news - Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman, mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian sekira pukul 20.30 WIB, Rabu (20/1/2021).

Dimana pelaku mencuri sepeda motor milik korban TY yang terparkir di depan rumah Kelurahan Pasar 2 Kecamatan Prabumulih Utara.

“Saat keluar rumah sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi. Pelaku berhasil dibekuk oleh anggota Tim Gurita Polres Prabumulih, setelah korban melapor," ujar dia, Kamis (21/1/2020).

Dari laporan itu, dilakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang vlbukti satu unit sepeda motor milik korban.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara," tutupnya.

Share

Ads