PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Penyesuaian tarif ini sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : 64/KPTS/M/2021 yang diumumkan PT Waskita Sriwijaya Tol (WST) melalui akun instgram @waskita.sriwijaya.tol.
“Dengan penambahan panjang tol (Jakabaring – Kramasan), mulai 9 Februari 2021 pukul 00:00 WIB aka nada penyesuaian tarif,” bunyi pengumuman itu.
Dengan adanya penambahan panjang ruas tol dari Jakabaring hingga Kramasan, mengakibatkan perubahan atau kenaikan tarif. Seperti contoh kendaraan golongan 1 yang sebelumnya Rp39.500 berubah menjadi Rp50.000
Berikut tarif tol Kayu Agung – Palembang per golongan:
Gol I : Rp50.000
Gol II : Rp75.000
Gol III : Rp75.000
Gol IV : Rp100.000
Gol V : Rp100.000