loader

Bupati Labuhanbatu Utara Nonaktif Jalani Sidang Perdana, Didakwa JPU Lakukan Penyuapan

Foto

MEDAN, GLOBALPLANET.news - Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Budhi S mendakwa H Buyung (55) telah melakukan menyuap atau gratifikasi kepada sejumlah pejabat negara dalam pengurusan perolehan dana alokasi khusus (DAK) pada 2017 dan 2018.

JPU KPK mengancam H Buyung dengan hukuman pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

JPU menjelaskan, Khaerudin atau H Buyung bersama Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura didakwa telah memberi sesuatu berupa sejumlah uang secara bertahap kepada anggota DPR periode 2014-2019, Irgan Chairul Mahfiz.

Buyung juga dituduh menyuap Puji Suhartono selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan uang senilai Rp 200 juta.

Selain Irgan dan Puji, Buyung juga dituduh menyuap Yaya Purnomo SGD 242 ribu dan Rp 400 juta. Dakwaan JPU itu disampaikan di hadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe SH. Terdakwa Khaeruddin hadir di pengadilan melalui telekonferensi dari Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Medan.

 

Share

Ads